Cara Unduh E-Faktur format XML/Excel - [Coretax]
Last updated
Was this helpful?
Last updated
Was this helpful?
Step 1. Buka menu Penjualan > E-Faktur.
Step 2. Cari nomor E-Faktur yang ingin diunduh pada daftar E-Faktur.
Step 3. Pilih nomor dokumen. (Contoh: EF-250300001)
Step 4. Pilih Ekspor > Excel & XML (Coretax).
Step 5. Kemudian akan muncul popup message berikut.
Step 6. File Excel akan auto terdownload. File XML akan dibuka link di new tab. Untuk download file XML, Anda perlu klik kanan, pilih opsi save. Popup lokasi penyimpanan akan muncul. Klik simpan.
Detail pada Excel
Sheet: Faktur
NPWP Penjual
Data ini diambil dari NPWP yang telah diisi pada Settings > Company.
Baris
Satu invoice akan mendapatkan satu baris.
Tanggal Faktur
Diisi dengan tanggal invoice.
Jenis Faktur
Selalu diisi "Normal" sesuai ketentuan pajak.
Kode Transaksi
Data ini diambil dari Sales Invoice, bagian kode transaksi.
Keterangan Tambahan
Data ini diambil dari Sales Invoice, bagian kode transaksi detail.
Dokumen Pendukung
Selalu kosong sesuai ketentuan pajak.
Referensi
Diisi dengan kode Sales Invoice (SI).
Cap Fasilitas
Jika menggunakan kode transaksi baik 07 atau 08, maka informasi cap fasilitas secara default akan terisi 01. Jika tidak menggunakan 07 atau 08, akan dikosongkan
ID TKU Penjual
Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Settings > Company. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP sesuai syarat berikut:
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
NPWP/NIK Pembeli
Diambil dari NPWP pembeli. Jika kosong, maka akan diisi "0000000000000000".
Jenis ID Pembeli
Diisi "TIN" karena mengambil data dari NPWP.
Negara Pembeli
Data ini diambil dari Negara yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika tidak diisi, maka akan auto diisi dengan "IDN".
Nomor Dokumen Pembeli
Kosong karena menggunakan "TIN".
Nama Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Owner Information.
Alamat Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Owner Information.
Email Pembeli
Kosong untuk saat ini.
ID TKU Pembeli
Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan syarat berikut:
Jika menggunakan NPWP16, maka 16 digit NPWP16 + "000000”
Jika menggunakan NPWP15, maka “0” + 15 digit NPWP15 + "000000”
Jika kedua tidak diisi, maka akan diisi "0000000000000000000000".
Sheet: DetailFaktur
Baris
Angka baris akan bertambah sesuai jumlah produk.
Contoh: Invoice1 memiliki 10 item, maka baris akan terisi 1 untuk sepuluh item tersebut. Invoice2 memiliki 5 item, maka baris akan terisi 2 untuk lima item tersebut.
Barang/Jasa
Diambil dari Masterdata Product Bagian Product Details: Type.
Kode Barang/Jasa
Saat ini diisi dengan "000000".
Nama Barang/Jasa
Diisi dengan item pada invoice.
Nama Satuan Ukur
Data ini diambil dari Referensi Kode Pajak yang telah diisi pada Masterdata > Product > Unit bagian Tax Code Reference. Jika tidak diisi, maka
Sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:
pcs, pc, pcss, piece, pieces, butir, keping, icecream, gls → UM.0021
box, boks, kotak, ktk, bx, dus, krt, karton, innerbox → UM.0022
lsn, lusin → UM.0017
barrel, brl, drum → UM.0008
meter, mtr → UM.0013
unit, unitsubs → UM.0018
ltr, liter → UM.0007
lbr, lembar → UM.0020
kg, kilo, kilogram → UM.0003
gr, gram → UM.0004
Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033
Harga Satuan
Price per item pada invoice. Diambil dari harga unit kecil.
Jumlah Barang/Jasa
Quantity unit terkecil pada invoice.
Total Diskon
Diskon sesuai invoice.
DPP
Sesuai line total atau item sebelum dikenakan pajak (Price x Qty - Diskon).
DPP Nilai Lain
Jika menggunakan DPP 100%, maka nilai DPP nilai lain akan sama dengan DPP karena masih menggunakan DPP 100%. (DPP x 100%)
Jika menggunakan DPP 11/12, maka nilai DPP nilai lain akan menggunakan rumus DPP x 11/12.
Tarif PPN
Diisi sesuai tarif pajak yang digunakan per invoice
PPN
Nilai DPP dikalikan dengan tarif PPN.
Tarif PPnBM
Saat ini kosong.
PPnBM
Saat ini kosong.