Cara Membuat E-Faktur - [Coretax]
E-Faktur merupakan fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan user melakukan upload data laporan pajak terkait transaksi penjualan ke aplikasi Coretax.
Last updated
Was this helpful?
E-Faktur merupakan fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan user melakukan upload data laporan pajak terkait transaksi penjualan ke aplikasi Coretax.
Last updated
Was this helpful?
Adapun dua (2) pilihan agar Anda dapat melakukan upload E-Faktur adalah sebagai berikut.
E-Faktur dengan grup berdasarkan Pelanggan
E-Faktur dengan grup berdasarkan Faktur
Namun, sebelum itu, pastikan Anda telah menyiapkan data yang dibutuhkan seperti.
Perusahaan
Name
NPWP
NPWP Address
NITKU
Penjual
Name
Address
NIK/NPWP16 number
NPWP15 number (jika tidak ada NPWP16 digit, bisa isi field ini)
NITKU
Negara
Email (optional)
Produk
Nama
Tipe produk
Referensi Kode Pajak
Pajak
Step 1. Buka menu Penjualan.
Step 2. Pilih E-Faktur.
Step 3. Pilih Tambah E-Faktur.
Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Pelanggan.
Step 5. Klik Pilih.
Step 6. Centang "Jangan gunakan Nomor Seri Faktur Pajak".
Step 7. Centang faktur yang ingin dipilih.
Contoh : SI-250300001
Step 8. Pilih Buat E-Faktur.
Step 10. E-Faktur berhasil dibuat.
Contoh : EF-250300001
Step 1. Buka menu Penjualan.
Step 2. Pilih E-Faktur.
Step 3. Pilih Buat E-Faktur.
Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Faktur.
Step 5. Klik Pilih.
Step 6. Centang "Jangan gunakan Nomor Seri Faktur Pajak".
Step 7. Centang faktur yang ingin dipilih.
Contoh : SI-250300001
Step 8. Pilih Buat E-Faktur.
Step 10. E-Faktur berhasil dibuat.
Contoh : EF-250300001
Pastikan pada menu Settings > Company Profile sudah terisi:
Pastikan pada menu Masterdata > Customer > Customer Master sudah terisi:
Pastikan pada menu Master data> Product> Product Master sudah terisi:
Step 9. Jika berhasil, akan muncul popup message
Step 9. Jika berhasil, akan muncul popup message