Cara Mengubah Data Pajak (Tax)

Step 1. Buka menu Data Master.

Step 2. Pilih Keuangan.

Step 3. Pilih Pajak.

Step 4. Pilih tanda action titik dua pada PPN.

Step 5. Kemudian pilih Ubah.

Step 6. Ubah data pajak pada field Persentase Pajak (Tax Percentage) sesuai dengan nilai yang diharapkan.

Contoh : Perubahan Pajak dari 11% ke 12%.

Before
After

Pajak masih dengan 11%

Pajak diubah menjadi 12%

Step 7. Kemudian pilih Simpan.

Step 8. Perubahan data pajak telah berhasil tersimpan saat muncul pesan "Data updated successfully" dan tampil pada daftar pajak seperti berikut.

Last updated

Was this helpful?