Cara Membuat E-Faktur

E-Faktur merupakan fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan user melakukan upload data laporan pajak terkait transaksi penjualan ke aplikasi DJP.

Adapun dua (2) pilihan agar Anda dapat melakukan upload E-Faktur adalah sebagai berikut.

  1. E-Faktur dengan grup berdasarkan Pelanggan

  2. E-Faktur dengan grup berdasarkan Faktur

Namun, sebelum itu, pastikan Anda telah menyiapkan data yang dibutuhkan seperti.

  1. Produk dan pelanggan telah diaktifkan pajak.

  2. Faktur yang telah berstatus Active, Paid, atau Partially Paid.


1. E-Faktur : Grup berdasarkan Pelanggan

Step 1. Buka menu Penjualan.

Step 2. Pilih E-Faktur.

Step 3. Pilih Buat E-Faktur.

Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Pelanggan.

Step 5. Klik Pilih.

Step 6. Isi kolom Nomor Faktur Pajak Awal dan Nomor Faktur Pajak Akhir berdasarkan E-Nofa (Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak) yang telah didapat.

Contoh :

Berdasarkan E-Nofa di atas, dapat diketahui nomor faktur berikut.

  • Nomor faktur pajak awal : 000.14.12345678

  • Nomor faktur pajak akhir : 000.14.12345679

Note : Dari gambar di atas, diketahui jumlah faktur yang dapat dibuat di atas dibatasi berdasarkan pelanggan. Karena terdapat 2 nomor e-faktur yang diberikan dari E-Nofa, maka, hanya dapat memilih maksimal 2 pelanggan dalam pembuatan E-Faktur disini. Dalam hal ini, meskipun pelanggan memiliki lebih dari satu faktur, tetap dapat dibuatkan E-Faktur selama tidak melebihi jumlah maksimal pelanggan.

Step 7. Pilih faktur yang akan dipilih namun tidak boleh melebihi jumlah batas pelanggan yang ditentukan.

Contoh:

  1. Terdapat 2 pelanggan dengan masing-masing memiliki hanya 1 faktur saja.

  1. Terdapat 2 pelanggan dengan salah satu memiliki lebih dari 1 faktur.

  1. Terdapat 2 pelanggan dengan keduanya memiliki lebih dari 1 faktur.

Step 8. Pilih Buat E-Faktur.

NOTE:

Jika nomor E-Faktur telah digunakan sebelumnya dan berstatus aktif, maka akan muncul pesan error berikut.

Step 9. E-Faktur yang telah berhasil dibuat akan muncul pesan "Data Saved Successfully" dan otomatis terdownload dengan format CSV ke device Anda seperti berikut.

Step 10. Selanjutnya, E-Faktur akan tersimpan dengan status Active di daftar E-Faktur seperti berikut.

E-Faktur dengan grup berdasarkan pelanggan mempunyai detail seperti berikut.

2. E-Faktur : Grup berdasarkan Faktur

Step 1. Buka menu Penjualan.

Step 2. Pilih E-Faktur.

Step 3. Pilih Buat E-Faktur.

Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Faktur.

Step 5. Klik Pilih.

Step 6. Isi kolom Nomor Faktur Pajak Awal dan Nomor Faktur Pajak Akhir berdasarkan E-Nofa (Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak) yang telah didapat.

Contoh :

Berdasarkan E-Nofa di atas, dapat diketahui nomor faktur berikut.

  • Nomor faktur pajak awal : 000.14.12345678

  • Nomor faktur pajak akhir : 000.14.12345679

Note : Dari gambar di atas, diketahui jumlah faktur yang dapat dibuat di atas dibatasi berdasarkan faktur. Karena terdapat 2 nomor e-faktur yang diberikan dari E-Nofa, maka, hanya dapat memilih maksimal 2 faktur dalam pembuatan E-Faktur disini.

Step 7. Pastikan faktur yang akan dipilih namun tidak boleh melebihi jumlah batas faktur yang ditentukan.

Contoh:

  1. Terdapat 2 faktur dari pelanggan yang berbeda

  2. Terdapat 2 faktur dari pelanggan yang sama.

Step 8. Pilih Buat E-Faktur.

NOTE:

Jika nomor E-Faktur telah digunakan sebelumnya dan berstatus aktif, maka akan muncul pesan error berikut.

Step 9. E-Faktur yang telah berhasil dibuat akan muncul pesan "Data Saved Successfully" dan otomatis terdownload dengan format CSV ke device Anda seperti berikut.

Step 10. Selanjutnya, E-Faktur akan tersimpan dengan status Active di daftar E-Faktur seperti berikut.

E-Faktur dengan grup berdasarkan faktur mempunyai detail seperti berikut.

Last updated