Cara Membuat E-Faktur - [Coretax]

E-Faktur merupakan fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan user melakukan upload data laporan pajak terkait transaksi penjualan ke aplikasi Coretax.

Adapun dua (2) pilihan agar Anda dapat melakukan upload E-Faktur adalah sebagai berikut.

  1. E-Faktur dengan grup berdasarkan Pelanggan

  2. E-Faktur dengan grup berdasarkan Faktur

Namun, sebelum itu, pastikan Anda telah menyiapkan data yang dibutuhkan seperti.

Data
Keterangan

Perusahaan

Pastikan pada menu Settings > Company Profile sudah terisi:

  1. Name

  2. NPWP

  3. NPWP Address

  4. NITKU

Penjual

Pastikan pada menu Masterdata > Customer > Customer Master sudah terisi:

  1. Name

  2. Address

  3. NIK/NPWP16 number

  4. NPWP15 number (jika tidak ada NPWP16 digit, bisa isi field ini)

  5. NITKU

  6. Negara

  7. Email (optional)

Produk

Pastikan pada menu Master data> Product> Product Master sudah terisi:

  1. Nama

  2. Tipe produk

  3. Referensi Kode Pajak

  4. Pajak

1. E-Faktur : Grup berdasarkan Pelanggan

Step 1. Buka menu Penjualan.

Step 2. Pilih E-Faktur.

Step 3. Pilih Tambah E-Faktur.

Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Pelanggan.

Step 5. Klik Pilih.

Step 6. Centang "Jangan gunakan Nomor Seri Faktur Pajak".

Step 7. Centang faktur yang ingin dipilih.

Contoh : SI-250300001

Step 8. Pilih Buat E-Faktur.

Step 9. Jika berhasil, akan muncul popup message

Step 10. E-Faktur berhasil dibuat.

Contoh : EF-250300001

Daftar E-Faktur
Detail E-Faktur

2. E-Faktur : Grup berdasarkan Faktur

Step 1. Buka menu Penjualan.

Step 2. Pilih E-Faktur.

Step 3. Pilih Buat E-Faktur.

Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Faktur.

Step 5. Klik Pilih.

Step 6. Centang "Jangan gunakan Nomor Seri Faktur Pajak".

Step 7. Centang faktur yang ingin dipilih.

Contoh : SI-250300001

Step 8. Pilih Buat E-Faktur.

Step 9. Jika berhasil, akan muncul popup message

Step 10. E-Faktur berhasil dibuat.

Contoh : EF-250300001

Daftar E-Faktur
Detail E-Faktur

Last updated

Was this helpful?