Cara Membuat E-Faktur - [Coretax]
E-Faktur merupakan fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan user melakukan upload data laporan pajak terkait transaksi penjualan ke aplikasi Coretax.
Adapun dua (2) pilihan agar Anda dapat melakukan upload E-Faktur adalah sebagai berikut.
E-Faktur dengan grup berdasarkan Pelanggan
E-Faktur dengan grup berdasarkan Faktur
Namun, sebelum itu, pastikan Anda telah menyiapkan data yang dibutuhkan seperti.
Perusahaan
Pastikan pada menu Settings > Company Profile sudah terisi:
Name
NPWP
NPWP Address
NITKU
Penjual
Pastikan pada menu Masterdata > Customer > Customer Master sudah terisi:
Name
Address
NIK/NPWP16 number
NPWP15 number (jika tidak ada NPWP16 digit, bisa isi field ini)
NITKU
Negara
Email (optional)
Produk
Pastikan pada menu Master data> Product> Product Master sudah terisi:
Nama
Tipe produk
Referensi Kode Pajak
Pajak
1. E-Faktur : Grup berdasarkan Pelanggan
Step 1. Buka menu Penjualan.
Step 2. Pilih E-Faktur.
Step 3. Pilih Tambah E-Faktur.

Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Pelanggan.
Step 5. Klik Pilih.

Step 6. Centang "Jangan gunakan Nomor Seri Faktur Pajak".
Step 7. Centang faktur yang ingin dipilih.
Contoh : SI-250300001
Step 8. Pilih Buat E-Faktur.

Step 9. Jika berhasil, akan muncul popup message
Step 10. E-Faktur berhasil dibuat.
Contoh : EF-250300001


2. E-Faktur : Grup berdasarkan Faktur
Step 1. Buka menu Penjualan.
Step 2. Pilih E-Faktur.
Step 3. Pilih Buat E-Faktur.

Step 4. Pilih E-Faktur : Grup berdasarkan Faktur.
Step 5. Klik Pilih.

Step 6. Centang "Jangan gunakan Nomor Seri Faktur Pajak".
Step 7. Centang faktur yang ingin dipilih.
Contoh : SI-250300001
Step 8. Pilih Buat E-Faktur.

Step 9. Jika berhasil, akan muncul popup message
Step 10. E-Faktur berhasil dibuat.
Contoh : EF-250300001


Last updated
Was this helpful?