Cara Menambahkan Data Pelanggan Secara Manual
Untuk mendaftarkan pelanggan, Anda perlu menginput data pelanggan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Menambahkan Data Pelanggan - Manual
Step 1: Masuk ke menu Data Master > Pelanggan > Master Pelanggan.

Step 2: Kemudian untuk menambah pelanggan klik tombol + Tambah Pelanggan.

Step 3: Masukkan data pelanggan Anda sesuai form yang tertera seperti:
Informasi Pelanggan : gambar toko, kode, status, nama, pajak, salesman, daftar harga, divisi, waktu pembayaran, dan catatan.

Informasi Alamat : Alamat, detail alamat, latitude, longitude, provinsi, kota, kecamatan, kode pos.
Note: Ketika memilih provinsi, otomatis, data kota, kecamatan dan desa dapat dipilih dengan dropdown.

Informasi Pemilik : Nama, alamat, nomor telepon, email, NIK/NPWP16, NPWP15, Nomor KK, NITKU dan gambar dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelanggan.

NOTE
Penambahan fitur gambar dokumen pendukung ini dapat digunakan oleh salesman/admin meng-upload foto dokumen pendukung dari customer. Seperti dokumen perjanjian kerja sama, surat izin, NPWP, dll. Namun, saat ini hanya terdapat pada backoffice SMH.
Untuk dapat menggunakan fitur ini, user harus diberikan role baru yaitu Customer Document Access.
Keterangan:
Tambah Gambar : Foto profile customer
Kode : Kode customer
Status: Status Customer (Active, Unverified, Nonactive, Blacklist)
*Nama : Nama customer
Pajak : Istaxable (Dikenakan pajak); Non Taxable (Tidak dikenakan pajak)
Salesman : nama salesman
Daftar Harga : Nama daftar harga
Divisi : Nama divisi
Waktu Pembayaran : Nama waktu pembayaran
Catatan : deskripsi customer
Alamat : Alamat customer
Detail Alamat : Detail alamat customer
Latitude : titik koordinat garis horizontal
Longitude : titik koordinat garis lintang
Provinsi : Provinsi
Kota : Kota
Kecamatan : Kecamatan
Desa: Desa
Kode Pos : Kode pos
Nama : nama pemilik
Alamat : alamat pemilik
Telephone : Nomor telepon
Email : alamat email
Nomor NIK/NPWP16 : Nomor identitas
Nomor NPWP 15 : nomor NPWP
NoKK : Nomor KK
NITKU : isi NITKU sesuai data yang dimiliki perusahaan.
Format NITKU harus terdiri dari 22 digit angka.
Otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP/NIK akan mengisi sesuai syarat berikut:
Jika menggunakan NPWP16, maka 16 digit NPWP16 + "000000β
Jika menggunakan NPWP15, maka β0β + 15 digit NPWP15 + "000000β
Jika tidak ada NPWP16 atau NPWP15, maka NITKU dibiarkan kosong dan dapat diisi manual.
Jika mengisi kolom Negara saat impor/ekspor, harap diisi sesuai nilai referensi yang benar.
Hasil ekspor faktur pengeluaran akan mengambil data NITKU sesuai yang diisi pada master data customer.
Kolom Negara yang dikosongkan akan auto terisi sebagai IDN (Indonesia) saat export Faktur Pengeluaran untuk kebutuhan Pajak.
Jika NPWP tersedia, maka saat NITKU dikosongkan, harus disimpan terlebih dahulu agar dapat otomatis terisi NITKU berdasarkan NPWP. NITKU akan terisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK sesuai syarat berikut:
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka NITKU akan terisi seperti berikut: β0β + 15 digit NPWP + "000000β
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka NITKU akan terisi seperti berikut: 16 digit NPWP + "000000β
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
Unggah Foto : Dokumentasi terkait customer
Note:
Pilihan dengan tanda (*) wajib diisi!
Step 4: Jika sudah diisi dengan benar, klik tombol Simpan. Step 5: Data dinyatakan tersimpan apabila Anda diarahkan kembali ke halaman Pelanggan dan muncul pop up:

Step 6: Anda juga dapat memastikan dengan mencari nama pelanggan pada kolom pencarian.
Silakan dicoba, Kawan Simpli! :)
Last updated